Paguyuban korban juga mengungkapkan bahwa mereka bersedia berdamai dengan para pelaku investasi bodong EDCCash. (Liputan6.com)

Paguyuban korban investasi bodong EDCCash melakukan aksi protes dengan menggeruduk Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi, menuntut penghentian proses kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ketua Paguyuban, H Mulyana menyampaikan tuntutan ini dengan alasan adanya dugaan cacat hukum yang dilakukan oleh pihak Kejari Bekasi. Menurut Mulyana, tuntutan ini muncul karena paguyuban menduga adanya cacat hukum dalam pelaksanaan proses P-21 terkait kasus EDCCash. Mereka berharap agar proses hukum dihentikan dan diperiksa ulang.

Paguyuban korban juga mengungkapkan bahwa mereka bersedia berdamai dengan para pelaku investasi bodong tersebut. Salah satu poin kesepakatan damai adalah keterbukaan para pelaku untuk menunjukkan aset yang mereka miliki guna mengembalikan kerugian yang dialami oleh korban.

H Mulyana menyampaikan keberatan terkait penanganan barang bukti dalam kasus investasi bodong ini. Ia mengungkapkan bahwa banyak barang milik pelaku yang diambil namun tidak dimasukkan dalam daftar barang sitaan. Paguyuban berharap agar hal ini dapat diusut tuntas untuk memastikan pengembalian maksimal kepada korban.

Ketua Paguyuban berharap agar Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini. Mereka juga menyoroti kurangnya transparansi terhadap barang bukti sejak penyidikan hingga saat ini.

Dalam mengatasi permasalahan ini, Paguyuban korban EDCCash berharap agar penanganan kasus dapat dilakukan dengan adil dan transparan, serta berupaya mengembalikan hak-hak korban dengan sebaik-baiknya.

Demikian informasi seputar investasi bodong EDCCash. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Futurebali.com.