Terkait nasib para penjual di TikTok Shop, Mendag Zulhas menyarankan agar mereka beralih ke platform e-commerce lainnya. (Eraspace.com)

Pada Rabu (4/10), TikTok Shop, salah satu platform social commerce, resmi ditutup sebagai hasil dari implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31/2023, yang merupakan revisi dari Permendag No. 50/2020 mengenai aturan perdagangan melalui sistem elektronik. Namun, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah melarang keberadaan TikTok di Indonesia, malah bersedia membantu TikTok jika ingin membuat kanal e-commerce baru.

Zulhas menjelaskan bahwa pemerintah tidak melarang aplikasi apa pun untuk beroperasi di Indonesia, terutama tidak bersikap anti terhadap platform asing. Tujuan pemerintah adalah memisahkan platform e-commerce dan media sosial untuk menciptakan kondisi persaingan yang sehat.

“Jadi, teman-teman kadang simpang siur beritanya, tapi intinya pemerintah tidak melarang apalagi bersikap anti terhadap platform asing. Kalau ingin berjualan, mereka bisa mengurus izin e-commerce, dan kita akan membantu. Jadi, tidak perlu khawatir,” ungkapnya.

Sebelumnya, Zulhas telah menegaskan bahwa media sosial tidak diperbolehkan berperan ganda sebagai e-commerce, karena hal itu dapat merusak harga pasar dan mengancam kelangsungan UMKM. “Social Commerce tidak boleh menjadi toko, bank, atau platform transaksi, tetapi mereka hanya dapat digunakan untuk promosi dan iklan. Barang impor juga harus diatur agar tidak merugikan UMKM kita,” tambahnya.

Terkait nasib para penjual di TikTok Shop, Zulhas menyarankan agar mereka beralih ke platform e-commerce lainnya. Dia menekankan bahwa sudah banyak platform e-commerce yang menawarkan layanan jualan secara live, sehingga penjual dari TikTok Shop yang biasanya berjualan secara live dapat memanfaatkan fitur serupa di e-commerce.

Selain itu, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Teten Masduki, juga optimis bahwa penutupan TikTok Shop tidak akan berdampak negatif pada pedagang kecil yang telah menggunakan platform tersebut. Menurut Teten, pedagang masih dapat berdagang di berbagai platform e-commerce lain yang ada di Indonesia.

“Tidak hanya TikTok Shop, barang dapat dijual di berbagai platform e-commerce yang tersedia di Indonesia. Pembelian produk juga dapat dilakukan dengan mudah melalui berbagai saluran lainnya. Semua cukup sederhana,” ungkap Teten. Dengan penutupan TikTok Shop, pemerintah mengambil langkah-langkah untuk menjaga regulasi dan mendorong pertumbuhan e-commerce yang sehat di Indonesia.