Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, dan eks Dirjen Migas Edy Hermantoro terlibat dalam perdebatan sengit mengenai pengertian liquefied natural gas (LNG) dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan LNG. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta menjadi saksi kehangatan perdebatan keduanya.
Edy Hermantoro, yang dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) bersama dengan Senior Expert PT Pertamina (Persero) Mahendra Susetyodhani, menjadi sorotan saat perdebatan dimulai. Ketika hakim meminta definisi bahan bakar gas, Edy menyebut bahwa liquefied natural gas bukan termasuk dalam kategori tersebut, menyebabkan reaksi tajam dari Karen Agustiawan.
Pertikaian terjadi ketika Karen meminta klarifikasi mengenai pernyataan Edy. Dia menegaskan bahwa LNG sejatinya merupakan bahan bakar gas. Sementara Edy mengklaim bahwa LNG dan CNG adalah “alat” bukan “bahan bakar gas” dalam konteks tertentu.
Perdebatan ini mencuat dalam konteks kasus dugaan korupsi yang menjerat Karen Agustiawan. Dia didakwa merugikan negara sebesar US$ 113 juta atas kasus terkait pembelian liquefied natural gas saat menjabat sebagai direktur utama PT Pertamina (Persero). Kerugian negara itu timbul karena keputusan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG di Amerika Serikat (AS) yang dinilai tidak didukung oleh pedoman yang jelas.
Meski demikian, Edy menekankan untuk tidak membahas masalah teknis di ruang persidangan, menggugat argumen Karen yang merujuk pada definisi bahan bakar gas dalam konteks perseroan. Meskipun perdebatan ini mungkin membingungkan, tetapi menyoroti pentingnya pemahaman yang jelas mengenai terminologi dalam industri liquefied natural gas dan pengelolaannya.
Demikian informasi seputar kabar terbaru perkembangan industri liquefied natural gas. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Futurebali.Com.