Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah mengumumkan kabar terbaru terkait impor KRL bekas sebanyak 12 rangkaian kereta yang akan dilakukan oleh PT KCI (Persero). Rencana ini hanya menunggu persetujuan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Wakil Menteri BUMN II, Kartika Wirjoatmodjo, mengatakan bahwa impor KRL (Kereta Rel Listrik) bekas ini membutuhkan satu kali lagi rapat terakhir dengan Luhut. Harapannya, kegiatan ini dapat dilaksanakan tahun ini.
“Jika kita memulainya bulan ini, mungkin akan memakan waktu sekitar enam bulan. Kami berharap agar sebelum akhir tahun atau pada akhir tahun, kami dapat menambah rangkaian kereta tersebut. Beberapa jalur memang saat ini sangat padat,” ujar Tiko, sapaan akrab Kartika Wirjoatmodjo, di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, pada Rabu (24/5/2023).
“Perlu dilakukan satu rapat lagi dengan Pak Menko Marves (Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi) untuk mendapatkan persetujuan impor darurat KRL bekas. Kepastian dari Menko Marves memang dibutuhkan, tetapi seharusnya akan berjalan lancar,” tambahnya.
Sebelumnya, impor KRL bekas sempat terhambat oleh hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang tidak merekomendasikannya. Namun, saat ini Kementerian BUMN telah mendapatkan lampu hijau.
“Kami telah menjelaskan kepada BPKP, dan pada dasarnya BPKP setuju jika terdapat rencana impor terlebih dahulu, kemudian melakukan retrofit terhadap KRL yang masih ada, dan baru pada tahun 2025, produksi oleh INKA akan dimulai,” ungkap Tiko.
Tiko mengungkapkan bahwa impor KRL bekas adalah langkah jangka pendek yang diambil untuk mengatasi masalah kepadatan transportasi, sementara PT INKA sedang memproduksi rangkaian kereta baru yang diharapkan selesai pada tahun 2025. Di sisi lain, BUMN juga sedang mempelajari kemungkinan retrofit atau modernisasi terhadap rangkaian kereta yang sudah tua. Proses ini diperkirakan akan memakan waktu sekitar 12-14 bulan, sehingga diperkirakan selesai pada tahun 2024. Bagaimana menurut Anda soal impor KRL bekas yang masih perlu disetujui Luhut Binsar?