SOP pembuangan limbah B3 (bulelengkab.go.id)

Penanganan limbah harus dilakukan secara serius. Jika tidak, limbah justru akan mencemari lingkungan dan mendatangkan kerugian lain bagi makhuk hidup. Dalam penanganannya, limbah memiliki perlakuan yang berbeda-beda, tergantung jenis limbah. SOP pembuangan limbah B3 tentu akan berbeda dengan limbah organik. Untuk lebih memahami, ada baiknya mengetahui apa itu limbah B3.

Bahan Berbahaya dan Beracun

Secara umum B3 adalah singkatan dari Bahan Berbahaya dan Beracun. Sedangkan secara khusus B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mendatangkan kerugian.

Kerugian tersebut berupa pencemaran dan/atau menimbulkan kerusakan lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.

Adapun untuk pengertian limbah B3 adalah sisa suatu sisa usaha dan/atau kegiatan yang mengandung sifat B3. Limbah ini meliputi berbagai sifat seperti limbah yang mudah meledak dan/atau terbakar, bersifat reaktif, beracun, menimbulkan infeksi, korosif, dan lain sebagainya.

Karena sifatnya yang berbahaya, limbah B3 tidak boleh dibuang dengan sembarangan. Ia harus diolah dengan baik. Pembuangan yang dimaksud adalah pengamanan sebelum masuk ke dalam proses pengelolaan.

Baca Juga: Profil Pengusaha Sukses Tjandra Limanjaya dan Keluarganya

SOP pembuangan limbah B3 dilakukan tergantung jenis limbahnya. Namun secara umum ada beberapa standar operasi pelaksana yang harus ditaati, yakni sebagai berikut.

  1. Setiap limbah yang, baik karena rusak, pecah, kadaluarsa, maupun sisa hasil proses yang tak digunakan, harus dibuang di saluran khusus yang sudah disiapkan. Atau bisa pula dibuang di tempat sampah khusus.
  2. Jika limbah asam dan basa, sebelum dibuang harus dinetralkan dulu. Untuk zat-zat logam berbahaya harus diendapkan dulu hingga buangan aman tidak lebih ambang.
  3. Limbah sisa gas yang mudah terbakar harus diamankan agar tidak meledak saat dibuang.
  4. Semua wadah atau kemasan B3 harus dibakar dengan benar.
  5. Jika terpaksa membuang limbah B3 dengan cara manual, harus menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai.

Setelah ditaruh di tempat penampungan sementara, limbah akan diolah oleh pihak lain yang telah ditunjuk perusahaan. Pengolahan limbah juga memiliki alur yang didasarkan pada SOP. Untuk pengelolaan yang dilakukan di lokasi kegiatan industri, alurnya sebagai berikut.

  1. Pengumpulan yang meliputu pemilahan, pengemasan, dan penimbangan limbah B3 pada sumbernya.
  2. Penyimpanan sementara limbah dalam TPS khusus yang memiliki izin dari Dinas Lingkungan Hidup
  3. Penyerahan limbah pada pihak ke-3 yang akan akan mengelola. Pihak ini harus memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Sedangkan untuk pengelolaan limbah di luar lokasi kegiatan oleh pihak ke-3 meliputi sebagai berikut.

  1. Pengangkutan
  2. Pemanfaatan
  3. Pengolahan dan/atau
  4. Penimbunan limbah B3.