Pemerintah berupaya mengatasi PR investasi di Indonesia dengan mempercepat perizinan dan menciptakan iklim yang lebih kondusif bagi investor. (Scoopecorner.com)

Pemerintah Indonesia berupaya keras mengatasi berbagai masalah yang menghambat perkembangan investasi di negara ini. Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Todotua Pasaribu mengungkapkan, ada beberapa tantangan klasik yang terus membayangi iklim investasi Indonesia, termasuk pelayanan perizinan yang rumit dan masalah premanisme yang marak.

Dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia, Todotua menekankan bahwa perizinan yang berbelit dan regulasi yang tidak kondusif menghambat daya saing Indonesia dalam menarik investasi.

Hal itu membuat Indonesia tertinggal jauh dari negara tetangga seperti Vietnam, di mana proses perizinan dan konstruksi investasi bisa selesai dalam waktu dua tahun, sementara di Indonesia memakan waktu hingga empat hingga lima tahun.

“Pekerjaan rumah terbesar kita adalah mempercepat proses perizinan dan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif. Salah satunya adalah masalah premanisme yang masih banyak terjadi di berbagai sektor,” ujar Todotua, yang menekankan bahwa hal ini menjadi kendala besar bagi para investor.

PR Investasi di Indonesia: Tantangan Perizinan dan Premanisme Menjadi Hambatan Utama

Untuk mengatasi tantangan tersebut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, yang berfungsi sebagai solusi untuk meningkatkan pelayanan perizinan.

Melalui kebijakan ini, pemerintah memperkenalkan mekanisme perizinan berbasis risiko, yang memungkinkan izin dianggap terbit otomatis jika instansi pemerintah tidak merespons permohonan dalam batas waktu yang ditentukan.

Todotua mencontohkan, pemerintah kini mampu mengeluarkan izin hotel dalam waktu 28 hari, dengan sistem postpaid yang tetap memberikan kepastian kepada pelaku usaha tanpa mengurangi esensi dari proses perizinan.

Tantangan perizinan dan maraknya premanisme menjadi PR investasi di Indonesia. Namun, pemerintah melalui kebijakan seperti Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 berupaya memperbaiki iklim investasi dengan mempercepat proses perizinan dan menciptakan iklim yang lebih kondusif bagi para investor. Langkah-langkah itu diharapkan dapat meningkatkan daya saing Indonesia dan menarik lebih banyak investasi.

Demikian informasi seputar PR investasi di Indonesia. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Futurebali.Com.