Pada Senin (25/09/23), Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengumumkan langkah yang signifikan dalam memberikan insentif fiskal kepada pemerintah daerah yang berhasil mencapai kinerja baik di tahun 2023. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2023 tentang Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kategori Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat pada Tahun Anggaran 2023, program ini bertujuan untuk mendorong dan memberikan penghargaan kepada daerah yang aktif berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Anggaran yang telah dialokasikan untuk program insentif ini mencapai jumlah yang cukup signifikan, yaitu sebesar Rp3 triliun. Dengan jumlah ini, diharapkan bahwa pemerintah daerah akan semakin termotivasi untuk berkinerja lebih baik dan berfokus pada pembangunan yang dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakatnya.
Program insentif ini membagi kinerja pemerintah daerah menjadi empat kategori utama yang berfokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Keempat kategori tersebut adalah penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, penggunaan produk dalam negeri, dan percepatan belanja daerah. Setiap kategori ini menerima alokasi dana sebesar Rp750 miliar, menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung program-program kesejahteraan yang esensial bagi warga negara.
Pasal 1 poin 4 dalam peraturan tersebut menjelaskan bahwa insentif fiskal ini diberikan kepada pemerintah daerah yang berhasil berkinerja baik dalam empat kategori kesejahteraan masyarakat yang telah disebutkan. Dengan kata lain, daerah yang secara nyata mencapai target dan mengalokasikan anggaran dengan efisien untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, mengurangi kemiskinan ekstrem, mengatasi stunting, mendorong penggunaan produk dalam negeri, dan mempercepat belanja daerah.
Pengawasan terhadap penggunaan insentif fiskal ini akan dilakukan dengan cermat. Daerah yang berkinerja baik akan dinilai berdasarkan realisasi belanja dalam kategori yang relevan. Kepala daerah di daerah yang memenuhi syarat akan menjadi pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan insentif fiskal ini, dengan harapan bahwa dana tersebut akan digunakan secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Insentif fiskal tersebut akan disalurkan dalam dua tahap. Tahap pertama akan disalurkan paling cepat pada bulan September 2023, dengan jumlah sebesar 50% dari total insentif. Tahap kedua, sisa insentif akan disalurkan setelah menteri atau direktur jenderal perimbangan keuangan menerima rencana penggunaan insentif tersebut dan laporan realisasi penyerapan tahap pertama minimal sebesar 20% dari dana yang telah disalurkan.
Penting untuk dicatat bahwa rencana penggunaan insentif dan laporan realisasi penyerapan tahap pertama harus diajukan dengan lengkap dan akurat paling lambat pada Sabtu (30/0923), jam 17.00 WIB. Dengan demikian, transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana ini dapat dipertahankan dengan baik.
Dalam hal persyaratan penyaluran insentif fiskal tidak dipenuhi dengan benar dan lengkap sampai batas waktu yang ditentukan, maka insentif tersebut tidak akan disalurkan. Ini bertujuan untuk mendorong pemerintah daerah untuk berkomitmen dan bertanggung jawab dalam penggunaan dana insentif ini guna meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
Dengan pengumuman ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh Indonesia. Program insentif fiskal ini diharapkan dapat memberikan dorongan ekstra bagi pemerintah daerah untuk bekerja keras dalam mencapai tujuan-tujuan penting ini, sehingga Indonesia dapat mencapai kesejahteraan yang lebih besar untuk semua warganya.