
Satuan Tugas PASTI Anti Scam Center Indonesia menegaskan komitmennya memberantas investasi ilegal. Sejak 2017 hingga 31 Agustus 2025, sebanyak 13.229 entitas ilegal berhasil diberhentikan, dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp142,13 triliun. Dari jumlah itu, kasus besar Koperasi Indosurya menyumbang sekitar Rp106 triliun.
Rincian entitas yang ditindak meliputi 1.812 investasi ilegal, 11.166 pinjaman online ilegal, serta 251 gadai ilegal. Lonjakan kasus ini menunjukkan betapa rentannya masyarakat terhadap tawaran keuntungan cepat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa tanpa pemblokiran aktif, potensi kerugian masyarakat akan lebih besar.
Data Satgas PASTI juga mengungkap tren meningkatnya jumlah entitas ilegal dari tahun ke tahun. Puncaknya terjadi pada 2023, dengan 3.240 entitas berhasil dihentikan. Hingga Agustus 2025, tercatat sudah ada 1.840 entitas ilegal yang ditindak.
Upaya Penindakan dan Pencegahan Investasi Ilegal
Kerugian masyarakat akibat investasi ilegal fluktuatif. Pada 2017 tercatat Rp4,4 triliun, sempat turun pada 2018, lalu melonjak tajam menjadi Rp120,79 triliun di 2022. Tahun 2025, hingga triwulan ketiga, kerugian masih berada di angka Rp105 miliar.
Selain menutup entitas ilegal, Satgas juga aktif memblokir sarana pelaku. Dari Januari 2024 hingga Agustus 2025, sebanyak 4.486 aplikasi, situs, dan konten ilegal berhasil diblokir, bersama 117 rekening bank serta 2.422 nomor telepon. Melalui kanal Indonesia Anti Scam Center, lebih dari 22 ribu nomor WhatsApp penipu juga ditindaklanjuti.
Namun, dana masyarakat yang berhasil diselamatkan baru sekitar 7 persen. Satgas menilai keterlambatan laporan korban menjadi penyebab utama. Sebanyak 85 persen korban baru melapor lebih dari 12 jam setelah ditipu, membuat pelaku lebih leluasa memindahkan dana.
Investasi ilegal terbukti menimbulkan kerugian ratusan triliun rupiah. Satgas PASTI bersama OJK dan Bareskrim Polri kini memperkuat koordinasi untuk memberantas praktik penipuan. Masyarakat diimbau lebih waspada, meningkatkan literasi keuangan, serta segera melapor jika menjadi korban.
Demikian informasi seputar kasus maraknya investasi illegal di Indonesia. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Futurebali.Com.





























