OJK berkomitmen untuk melindungi konsumen dari praktik ilegal dan memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap keamanan finansial. (Tribunnews.com)

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah berhasil menghentikan 915 entitas keuangan ilegal dalam rentang waktu 1 Januari hingga 31 Mei 2024. Aksi tegas ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membersihkan pasar keuangan dari praktik ilegal yang merugikan konsumen.

Menurut Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, dari total entitas yang berhasil dibubarkan tersebut, terdiri dari 19 investasi ilegal dan 896 pinjaman online (pinjol) ilegal.

Friderica juga menyebutkan bahwa OJK telah menerima sebanyak 7.560 pengaduan terkait entitas ilegal, dengan mayoritas pengaduan berasal dari pinjol ilegal.

Di sisi layanan konsumen, OJK menerima 158.483 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) hingga akhir Mei 2024, dengan lebih dari 11.000 pengaduan yang masuk. Sebanyak 77,83 persen dari pengaduan tersebut telah diselesaikan, menunjukkan komitmen OJK dalam menanggapi dan menyelesaikan masalah konsumen dengan cepat dan efisien.

Selain melakukan penindakan terhadap pelaku kegiatan ilegal, OJK juga menegakkan ketentuan pelindungan konsumen melalui berbagai sanksi.

Sejak Januari hingga Mei 2024, OJK telah memberikan 39 surat peringatan tertulis dan tiga surat perintah kepada pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), serta memberikan 24 sanksi denda. Lebih lanjut, 67 PUJK telah melakukan penggantian kerugian atas 206 pengaduan dengan total penggantian mencapai Rp68.461.264.185.

Dengan tindakan proaktif ini, OJK terus berkomitmen untuk melindungi konsumen dari praktik ilegal dan memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap keamanan finansial mereka.

Aksi pemberantasan investasi ilegal dan pinjol ilegal ini juga menjadi momentum bagi industri keuangan untuk meningkatkan transparansi, integritas, dan keamanan bagi seluruh pemangku kepentingan.

Demikian informasi seputar aksi OJK yang terus berupaya memberantas investasi ilegal dan pinjol di Indonesia. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Futurebali.Com.