Bahlil Lahadalia diduga mengabaikan kewajiban hukum terkait penandatanganan RKAB sehingga terjadi maladministrasi RKAB tambang 2021-2024. (bisnis.com)

Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) secara tegas membantah laporan Ombudsman RI yang menyebutkan adanya maladministrasi RKAB tambang 2021-2024. Dalam pernyataannya, ESDM menegaskan bahwa penerbitan RKAB dilakukan secara akuntabel dan sesuai prinsip tata kelola yang baik.

“Kami sangat terbuka terhadap masukan berbagai pihak, termasuk Ombudsman RI, dalam menyempurnakan tata kelola sektor pertambangan,” ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), Tri Winarno, pada Jumat (29/12).

Laporan Ombudsman mengungkapkan bahwa Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia diduga mengabaikan kewajiban hukum terkait penandatanganan RKAB sehingga terjadi maladministrasi RKAB tambang 2021-2024 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.

Lembaga itu menilai, jika Menteri ESDM mendelegasikan kewenangan kepada Dirjen Minerba, maka seharusnya ada regulasi berupa peraturan pemerintah (PP) atau peraturan presiden (Perpres) yang menjadi dasar hukum.

Namun, Kementerian ESDM menjelaskan bahwa pelimpahan kewenangan telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, kewenangan dapat didelegasikan melalui atribusi, delegasi, atau mandat.

Dalam hal ini, pendelegasian kewenangan kepada Dirjen Minerba dilakukan melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2023, yang dianggap telah memenuhi hierarki peraturan perundang-undangan.

“Jika pendelegasian hanya dilakukan melalui PP atau Perpres, hal ini justru dapat melampaui materi muatan yang seharusnya diatur di tingkat peraturan menteri,” tambah Tri Winarno soal maladministrasi RKAB tambang 2021-2024.

ESDM juga menegaskan pentingnya memahami konteks hierarki peraturan. Menurut lembaga tersebut, pendelegasian wewenang melalui peraturan di tingkat menteri sudah cukup untuk mengatur tata kelola pemerintahan secara efektif tanpa melanggar ketentuan hukum.

Meskipun demikian, ESDM tetap membuka ruang untuk dialog dan evaluasi guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola sektor pertambangan.

Demikian informasi seputar maladministrasi RKAB tambang 2021-2024. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Futurebali.Com.