Kebijakan Impor BBM 1 Pintu Lewat Pertamina adalah Bertentangan dengan UU Migas dan Mengurangi Persaingan Sehat. (Kompas.com)

Pemerintah melalui Kementerian ESDM memutuskan untuk mewajibkan SPBU swasta membeli bahan bakar minyak (BBM) melalui satu pintu, yaitu PT Pertamina. Kebijakan ini menuai kritik dari anggota Komisi VI DPR, Sartono Hutomo, yang menilai kebijakan ini bertentangan dengan semangat UU Migas yang memberikan ruang bagi swasta.

Sartono menyatakan bahwa kebijakan tersebut berpotensi merugikan iklim usaha, mengurangi transparansi, dan berisiko menyalahi aturan persaingan usaha.

Kebijakan Impor BBM 1 Pintu Dinilai Tak Sesuai dengan UU Migas

Sartono mengingatkan bahwa kebijakan impor BBM satu pintu ini dapat menyebabkan kesulitan pasokan di SPBU swasta dan berujung pada kelangkaan BBM. “Padahal seharusnya kebijakan justru memastikan pasokan lancar dan harga terjangkau,” ujarnya.

Selain itu, kebijakan ini dianggap mematikan persaingan sehat, yang selama ini terjadi di pasar BBM antara Pertamina dan SPBU swasta. Sartono juga mencatat bahwa masyarakat menganggap kualitas BBM yang dijual di SPBU swasta lebih baik dibandingkan dengan Pertamina.

Politisi dari Partai Demokrat ini memperingatkan bahwa dengan hanya memperbolehkan impor lewat Pertamina, risiko monopoli akan semakin besar, yang berdampak pada harga dan kualitas BBM yang digunakan masyarakat.

Ia juga menekankan pentingnya membuka ruang kompetisi sehat untuk memastikan masyarakat tidak menjadi korban kebijakan ini.

Sartono menegaskan bahwa pemerintah harus segera membuka ruang kompetisi agar pasar BBM tetap sehat dan tidak dikuasai oleh satu pihak. Ia juga menekankan bahwa kebijakan ini harus dipertimbangkan dengan hati-hati dan dilakukan kajian yang mendalam.

“Kondisi ini harus digunakan sebagai momentum untuk memperbaiki produksi dan layanan Pertamina agar tetap bersaing sehat,” tegasnya.

Meskipun kebijakan impor satu pintu ini hanya diberlakukan untuk jangka pendek hingga akhir tahun, sebagaimana dijelaskan oleh Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, Sartono menilai bahwa kebijakan ini tetap harus diperhatikan dampaknya dalam jangka panjang.

Kebijakan impor BBM 1 pintu melalui Pertamina menimbulkan kontroversi karena dinilai bertentangan dengan UU Migas yang memberikan ruang bagi swasta. Kebijakan ini berisiko mengurangi persaingan sehat dan dapat menyebabkan kelangkaan pasokan di SPBU swasta.

Oleh karena itu, pemerintah perlu segera mengevaluasi kebijakan ini dan membuka ruang kompetisi agar pasar BBM tetap sehat dan tidak merugikan masyarakat.

Demikian informasi seputar kebijakan impor BBM 1 pintu dan ketidaksesuaiannya dengan UU migas. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Futurebali.Com.