Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati memberikan tanggapannya terkait saran dari Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund/IMF) yang mengusulkan agar Indonesia melonggarkan kebijakan larangan ekspor bijih nikel. Dalam laporan berjudul ‘IMF Executive Board Concludes 2023 Article IV Consultation with Indonesia’, IMF menyampaikan pandangannya terkait kebijakan tersebut. Namun, Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan di Indonesia tetap menjadi keputusan pemerintah Indonesia.
Sri Mulyani menyatakan, “IMF memiliki pandangannya sendiri dalam artikel IV mereka, tetapi Indonesia memiliki kebijakan yang bertujuan untuk memperkuat struktur industri kita.” Pernyataan tersebut disampaikan saat Sri Mulyani diwawancarai di Gedung DPR, Jakarta Pusat pada hari Selasa (4/7/2023).
Terkait dengan kebijakan hilirisasi, Sri Mulyani menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil untuk memberikan nilai tambah pada komoditas di Indonesia. Ia meyakinkan bahwa kebijakan tersebut akan menguntungkan Indonesia secara keseluruhan.
“Dengan meningkatkan nilai tambah ini, keputusan tersebut akan memperkuat neraca pembayaran kita. Seharusnya, hal ini akan memberikan manfaat yang lebih baik bagi kita,” ungkap Sri Mulyani.
Dalam laporan IMF, IMF menyambut baik ambisi Indonesia dalam meningkatkan nilai tambah ekspor melalui larangan ekspor bertahap terhadap komoditas mineral mentah. Namun, IMF juga menekankan perlunya melakukan analisis biaya-manfaat yang lebih lanjut dan meminimalkan dampak negatif lintas batas terkait kebijakan tersebut.
“Laporan IMF menyatakan bahwa para direktur IMF mendorong pertimbangan untuk secara bertahap menghapus pembatasan ekspor dan tidak memperluas pembatasan tersebut pada komoditas lainnya,” demikian tertulis dalam laporan IMF. Meskipun IMF memberikan pandangan dan saran, keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah Indonesia. Kebijakan larangan ekspor bijih nikel telah diambil dengan tujuan memperkuat sektor industri dalam negeri dan memberikan nilai tambah pada komoditas di Indonesia.