PT Bank Tabungan Negara (Persero), atau lebih dikenal sebagai BTN, merencanakan untuk mengakuisisi salah satu bank dan mengubahnya menjadi unit syariah dalam upaya pemisahan unit syariah yang diharapkan selesai pada akhir tahun 2023. Direktur Utama BTN, Nixon Napitupulu mengungkapkan bahwa pemisahan unit syariah akan dilakukan melalui skema spin off. Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) akan menjadi pemegang saham setelah bank yang diakuisisi berhasil diintegrasikan.
“Dalam prosesnya, kami berharap dapat mencapai kesepakatan jual beli dengan salah satu bank yang saat ini sedang kami dekati sebelum akhir tahun. Saat ini kami sedang dalam tahap negosiasi mengenai harga dengan pihak bank tersebut,” ujar Nixon usai acara Akad Massal Serentak KPR BTN di Perumahan Puri Delta Tigaraksa, Tangerang, Banten, pada Selasa (8/8).
Namun, Nixon tidak mengungkapkan secara langsung nama bank yang akan diakuisisi. BTN berencana melakukan spin off pada salah satu bank dengan tujuan untuk mengubahnya menjadi unit syariah. Setelah proses tersebut selesai, BSI akan menjadi salah satu pemegang saham dalam bank hasil akuisisi tersebut. Nixon menjelaskan bahwa BTN memilih skema spin off karena mengalihkan seluruh aset unit syariah secara tiba-tiba memiliki risiko yang cukup besar.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2023 mengenai Unit Usaha Syariah (UUS). Peraturan ini memiliki 9 bab dan 98 pasal yang bertujuan untuk mengharmonisasi peraturan antara bank umum konvensional dan bank umum syariah, serta untuk melakukan penyesuaian terhadap peraturan mengenai pelaporan, perizinan bank, dan teknologi informasi.
Dalam peraturan tersebut, terdapat poin yang memungkinkan OJK untuk meminta pemisahan Unit Usaha Syariah dalam rangka konsolidasi perbankan syariah, dengan pertimbangan tertentu. Hal ini menjadi dasar bagi BTN untuk melaksanakan skema spin off guna mengakuisisi bank dan membentuk unit syariah sebagai bagian dari rencana pemisahan unit syariah mereka.