Kerja sama BPH Migas dan Pemprov Jambi mengenai penyaluran BBM subsidi merupakan kontrak kerja sama yang keenam. (Tribunnews.com)

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terus memperkuat kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jambi dalam upaya meningkatkan penyediaan, pengendalian, dan pengawasan penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran dan tepat volume. Langkah ini merupakan kerja sama keenam yang ditandatangani oleh BPH Migas dengan pemerintah provinsi, setelah Kepulauan Riau, Bengkulu, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, dan Papua Barat Daya.

Kepala BPH Migas, Erika Retnowati menegaskan bahwa penyaluran BBM subsidi, khususnya solar dan pertalite, harus mencakup seluruh wilayah Indonesia. Pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan atas penyediaan dan pendistribusian BBM, khususnya yang mendapat subsidi dan kompensasi negara. Oleh karena itu, penyalurannya kepada konsumen pengguna yang berhak harus tepat volume dan tepat sasaran.

“Dalam rangka pengendalian konsumen agar tepat sasaran, diperlukan kerja sama antara BPH Migas dengan pemerintah daerah sebagai pihak yang mengetahui konsumen pengguna di wilayahnya yang berhak untuk mendapatkan JBT dan JBKP tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Erika pada Kamis, 18 Juli 2024.

Kerja sama ini juga didasarkan pada Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yang memungkinkan BPH Migas bekerja sama dengan instansi terkait dalam melakukan pengawasan atas solar dan pertalite.

“Selama ini, BPH Migas dibantu oleh berbagai instansi, termasuk Kepolisian, Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Dalam Negeri, serta pemerintah daerah. Kami sangat berterima kasih kepada pemerintah kabupaten dan kota karena telah membantu memastikan konsumen pengguna seperti nelayan, petani, dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) mendapatkan BBM subsidi dengan surat rekomendasi yang diterbitkan pemda,” tambah Erika.

Selain itu, BPH Migas telah menerbitkan Peraturan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk penyaluran BBM subsidi dalam hal pembelian solar dan pertalite. Peraturan ini termasuk aplikasi yang diharapkan dapat mempermudah pemda dalam menerbitkan surat rekomendasi.

“Aplikasi ini sudah terintegrasi antara Pemda dengan BPH Migas dan Pertamina. Dengan data yang terintegrasi, diharapkan dapat diperoleh data yang lebih akurat sehingga kuota BBM subsidi dapat disiapkan dengan lebih tepat. Misalnya, berapa kebutuhan BBM subsidi untuk nelayan atau petani,” jelas Erika.

Kerja sama antara BPH Migas dan Pemerintah Provinsi Jambi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan dan memastikan BBM subsidi disalurkan tepat sasaran, memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang berhak.

Demikian informasi seputar penyaluran BBM subsidi di Jambi. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Futurebali.Com.