
Revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) akan mulai dibahas pada masa sidang pertama tahun 2026. Revisi UU Migas disampaikan oleh anggota Komisi XII DPR RI, Aqib Ardiansyah dalam kunjungannya ke PT Pertamina Fuel Terminal Sanggaran di Bali pada Rabu (17/12/25).
Aqib menegaskan bahwa revisi ini menjadi kebutuhan mendesak untuk memperbaiki regulasi yang ada dan memberikan kepastian hukum bagi sektor migas Indonesia.
Menurut Aqib, Indonesia memerlukan regulasi yang lebih permanen dan komprehensif agar pelaku usaha di sektor migas dapat beroperasi dengan lebih terarah. Ia menambahkan bahwa revisi UU Migas menjadi dasar yang kuat bagi industri untuk menjalankan kegiatan usaha yang berkelanjutan.
“Kita ingin cita-cita Presiden Prabowo untuk swasembada energi tercapai. Untuk itu, kita butuh payung hukum yang tepat, yang melindungi semua sektor,” ujarnya.
Revisi UU Migas: Kebutuhan Mendesak untuk Kepastian Hukum Industri Energi
Revisi UU Migas diharapkan dapat memperbaiki berbagai aspek, mulai dari perizinan, operasional, hingga ruang inovasi.
Selain itu, Aqib juga menyebutkan bahwa status Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) yang selama ini bersifat sementara, perlu dijadikan kelembagaan yang lebih permanen untuk mendukung peningkatan lifting migas.
Ia menekankan pentingnya memiliki kelembagaan yang terkontrol dan tersistem agar tata kelola sektor hulu migas menjadi lebih baik.
Aqib juga menyatakan bahwa arahan Presiden Prabowo terkait swasembada energi menunjukkan bahwa pemerintah mendukung perbaikan regulasi di sektor migas. Ia berharap DPR dan pemerintah dapat bekerja bersama untuk memastikan bahwa revisi UU Migas akan berjalan dengan lancar dan dapat memberikan dampak positif bagi kinerja sektor migas nasional.
Revisi UU Migas yang akan dimulai pada awal 2026 menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan meningkatkan kinerja sektor migas di Indonesia. Dengan regulasi yang lebih permanen dan komprehensif, diharapkan sektor migas dapat berjalan lebih terarah dan mendukung tercapainya swasembada energi nasional.
Demikian informasi seputar revisi UU Migas. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Futurebali.Com.





























