Pemerintah kota Denpasar berencana akan melarang penggunaan kantong plastik. Hal ini bertujuan untuk mengurangi sampah plastik yang ada di wilayah Bali. Peraturan mengenai pelarangan kantong plastik tersebut akan diberlakukan pada awal tahun depan. Agar berjalan dengan baik maka hal tersebut sudah disosialisasikan melalui akun media sosial humas Denpasar.
Kepala Subbag Humas Pemkot Denpasar, Wayan Hendaryana mengungkapkan bahwa pelaksanaan dan sosialisasi terkait dengan pengurangna kantong plastik sebenarnya sudah dilakukan sejak awal 2018 melalui evaluasi toko modern atau supermarket, car freeday, serta pasar tradisional.
Nantinya, kontrol monitoring program pengurangan sampah plastik berada ditangan Dinas Lingkungan Hidup. Kontrol dari dinas juga akan bekerjasa sama dengan banyak pihak.
Hendar optimis bahwa aturan pelarangan sampah plastik di Denpasar dapat berjalan dengan baik dan mendapat respon yang positif bagi masyarakat.
Hal ini dapat dilihat dari sekolah-sekolah di Denpasar yang sudah memberikan edukasi mengenai pengelolaan sampah sejak dini. Selain itu, selama ini juga masayarakat Denpasar sudah mulai mandiri dalam mengelola sampah.
Hendar menambahkan bahwa saat ini sudah ada 14 bank sampah yang berada di sekolah baik SD maupun SMP di Denpasar. Jika untuk rumah tangga sudah ada di hampir setiap banjar (RT/RW). Setiap banjar, para ibu-ibu PKK telah membentuk bank sampah mandiri.
Setiap hari minggu mereka menabung sampah plastik dan mengelolanya menjadi kerajinan tangan yang menarik. Kerajinan yang berasal dari sampah tersebut selain memiliki nilai ekonomis juga cara tersebut dapat membantu pemerintah dalam pengurangan sampah rumah tangga.
Langakah tersebut juga sebagai bentuk tindaklanjut dari Peraturan Presiden Nomor 97/2017 mengenai kebijakan dan strategi nasional dalam pengelolaan sampah rumah tangga serta sampah sejenis rumah tangga. Sesuai Perpres tersebut, ditargetkan 30% sampah rumah tangga akan berkurang.
Pada tahun 2016, KLHK telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: S.1230/PSLB3-PS/2016 tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar.
Hendar mengungkapkan bahwa aturan mengenai larangan sampah plastik di Denpasar akan difokuskan di toko modern atau supermarket terlebih dahulu.