
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengambil inisiatif untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) pengganti Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Langkah itu menjadi sorotan karena pembahasan revisi UU Migas telah bergulir lebih dari satu dekade. Lalu, apa yang mendorong DPR untuk tiba-tiba menggenjot pembahasan aturan penting ini?
Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi XII DPR RI, Eddy Soeparno, menjelaskan bahwa percepatan ini merupakan tindak lanjut dari mandat Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah membatalkan beberapa pasal dalam aturan sebelumnya sejak 2012.
Menurutnya, kondisi saat ini dinilai sebagai momentum tepat untuk mengakselerasi pengembangan sektor migas agar tidak terus terhambat oleh masalah administratif. Targetnya, regulasi ini dapat disahkan sebelum masa sidang berakhir pada pertengahan Oktober 2026.
Poin Penting RUU Migas: Pembentukan BUK dan Petroleum Fund
Salah satu poin paling krusial dalam draf RUU Migas adalah rencana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) sebagai entitas pengganti Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Keberadaan BUK ini merupakan respons atas putusan MK pada 2012 lalu yang membubarkan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas). Sejak saat itu, SKK Migas dibentuk sebagai satuan kerja sementara hingga ada badan hukum tetap yang ditentukan dalam revisi UU Migas.
Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Tugas dan Fungsi SKK Migas
Eddy Soeparno menekankan bahwa BUK nantinya akan memiliki fungsi pengusahaan dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden untuk memotong tahapan birokrasi yang berbelit. Tugas utamanya adalah meningkatkan lifting migas dan memperkuat ketahanan energi nasional.
Selain BUK, RUU ini juga membahas adanya dana pengembangan minyak dan gas bumi atau *Petroleum Fund* untuk mendukung kegiatan riset di sektor energi.
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, menambahkan bahwa pembahasan aturan ini sebenarnya telah dilakukan secara bertahap sejak 2015. Perbedaan mendasar antara aturan baru dengan UU No. 22 Tahun 2001 adalah penyatuan fungsi penguasaan dan pengusahaan oleh negara, yang sebelumnya dipisahkan.
Hal ini dinilai sebagai perbaikan tata kelola yang sesuai dengan amanat konstitusi untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat.
Dengan kejelasan aturan mengenai pengelolaan wilayah kerja, para anggota dewan optimis iklim investasi di sektor hulu migas akan semakin menarik. Hal ini diharapkan berdampak langsung pada upaya mengejar target produksi minyak bumi nasional.
Percepatan pembahasan RUU Migas oleh DPR merupakan langkah strategis untuk merespons putusan MK dan mengisi kekosongan hukum pasca pembubaran BP Migas. Fokus utama aturan baru ini adalah pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) yang diharapkan mampu memotong birokrasi, meningkatkan lifting migas, dan memperkuat ketahanan energi nasional. Dengan target pengesahan sebelum Oktober 2026, publik menantikan kepastian hukum baru yang akan mengatur tata kelola minyak dan gas bumi di Indonesia.
Demikian informasi seputar . Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Futurebali.Com.




























