Surat Persetujuan Impor (SPI) impor bawang putih tak kunjung diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). (Headline.com)

Impor bawang putih menjadi sumber kebutuhan utama di Indonesia, dengan sekitar 90% pasokan bawang putih dipenuhi melalui impor. Namun, para importir bawang putih saat ini menghadapi kendala serius, yaitu izin impor yang tak kunjung terbit selama empat bulan. Hal ini menjadi keluhan serius dari pelaku usaha importasi bawang putih.

Ketua Umum Pelaku Usaha Bawang Putih dan Sayuran Umbi Indonesia (Purbarindo), Reinhard Antonius M. Batubara, mengungkapkan bahwa pelaku usaha telah memenuhi semua persyaratan administrasi yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 tahun 2022 tentang penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI). Hal tersebut seharusnya sudah cukup untuk kemendag memberikan izin impor bawang putih.

Namun, Surat Persetujuan Impor (SPI) tersebut hingga saat ini belum juga diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Padahal, Permendag Nomor 25 tahun 2022 Pasal 8 Ayat 1 dan 2 menyatakan bahwa izin usaha harus diberikan dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap dan sesuai persyaratan.

“Secara administratif, kami telah memenuhi semua persyaratan yang diminta. Kami mengikuti semua prosedur yang ada. Namun, keputusan untuk menerbitkan izin berada di tangan Kementerian,” ungkap Reinhard dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan pada Kamis (25/5/2023).

Permintaan Konfirmasi Izin Impor Bawang Putih Sudah Dilayangkan Berkali-kali?

Reinhard juga menyatakan bahwa pihaknya sudah tiga kali mengirim surat kepada Kemendag untuk meminta kepastian terkait penerbitan SPI bawang putih. Namun, hingga saat ini, Kemendag belum memberikan tanggapan terhadap surat tersebut.

“Kami telah mengirimkan tiga surat dan kami menerima tanda terima bahwa surat-surat tersebut telah diterima oleh Kemendag. Namun, sampai saat ini, belum ada respons yang kami terima,” jelasnya.

Menurut Reinhard, mereka telah menunggu penerbitan SPI bawang putih dari Kemendag selama empat bulan. Para importir juga telah mengikuti aturan wajib tanam yang ditetapkan untuk mendapatkan alokasi impor bawang putih.

“Ini adalah arahan dari Kementerian Pertanian. Dalam hal ini, diperlukan verifikasi. Badan-badan terkait juga seharusnya menjaga hal ini. Kami sebagai pelaku usaha tidak dapat melakukan pemeriksaan karena itu menjadi kewenangan pihak perusahaan. Namun, kami sebagai pelaku usaha tetap berkomitmen,” pungkas Reinhard. Kondisi susahnya impor bawang putih ini menimbulkan kekhawatiran serius bagi para importir bawang putih, karena kebutuhan akan pasokan bawang putih di pasar dalam negeri tidak dapat terpenuhi akibat kelambanan dalam penerbitan izin impor.