Pemanfaatan tax holiday di Ibu Kota Nusantara (IKN) masih minim meski fasilitas pajak menarik telah disiapkan pemerintah untuk mendorong investasi. (majalahlintas.com)

Pemanfaatan fasilitas tax holiday di Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga Oktober 2025 menunjukkan angka yang mengecewakan. Meskipun pemerintah menawarkan berbagai insentif, hanya tujuh perusahaan yang berhasil memperoleh fasilitas tersebut, dan hingga kini, belum ada satupun yang merealisasikan operasional investasinya.

Angka itu sangat kecil jika dibandingkan dengan skema tax holiday lainnya yang telah menunjukkan hasil signifikan. Berdasarkan data yang diperoleh hingga Oktober 2025, baru tujuh perusahaan yang berhasil mendapatkan fasilitas tax holiday untuk investasi di IKN.

Sementara itu, pada skema tax holiday umum, sebanyak 290 perusahaan telah menerima fasilitas tersebut, dengan 102 perusahaan sudah beroperasi dan telah merealisasikan investasi sebesar Rp480 triliun. Skema Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) juga lebih diminati, dengan 106 perusahaan memanfaatkan fasilitas tersebut dan 23 perusahaan sudah beroperasi, menghasilkan investasi Rp16,2 triliun.

Jumlah total penerima tax holiday dari seluruh skema mencapai 403 perusahaan, namun kontribusi IKN hanya sekitar 1,7%. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun pemerintah telah memberikan insentif yang signifikan, realisasi investasi di IKN masih jauh dari harapan.

Fasilitas Tax Holiday untuk Investasi IKN dan Keunggulannya

Dalam upaya mendongkrak investasi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di IKN. Salah satu insentif utama yang ditawarkan adalah tax holiday dengan durasi yang lebih panjang, mencapai maksimal 30 tahun, sementara skema lain hanya memberikan pembebasan pajak hingga 20 tahun.

Selain itu, untuk memperoleh tax holiday di IKN, perusahaan hanya perlu melakukan penanaman modal minimal Rp10 miliar, lebih rendah dibandingkan dengan syarat di luar IKN yang minimal Rp100 miliar.

Namun, meskipun fasilitas tersebut cukup menguntungkan, perusahaan-perusahaan yang tertarik belum menunjukkan realisasi yang signifikan. Semakin cepat perusahaan merealisasikan investasi, semakin panjang jangka waktu pembebasan pajak yang diberikan.

Meskipun pemerintah telah menawarkan berbagai insentif untuk menarik investasi di Ibu Kota Nusantara, pemanfaatan fasilitas tax holiday masih rendah. Diharapkan, dengan waktu yang lebih panjang untuk pembebasan pajak dan modal yang lebih rendah, lebih banyak perusahaan akan tertarik untuk berinvestasi dan merealisasikan proyek-proyek mereka di IKN.

Demikian informasi seputar investasi Ibu Kota Nusantara yang minim pemanfaatan tax holiday. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Futurebali.Com.