
Wakil Ketua DPRD Gunung Mas, Nomi Aprilia menyambut positif rencana pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan dan Penegakan Hukum Angkutan Batu Bara dan Kayu di jalan umum, terutama di ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya.
Dukungan tersebut disampaikan pada Selasa (18/02) kemarin, sebagai langkah konkret untuk mengatasi permasalahan yang timbul akibat angkutan batu bara yang melintas di jalan-jalan utama.
Menurut Nomi, pembentukan Satgas sangat penting agar ada pengawasan yang lebih ketat terhadap angkutan batu bara.
Ia menekankan bahwa tugas Satgas tidak hanya terbatas pada pengecekan berat kendaraan, tetapi juga harus memperhatikan Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdalalin) yang wajib dimiliki oleh perusahaan yang beroperasi.
“Harapan kami, selain memeriksa berat kendaraan, Satgas juga perlu mengevaluasi apakah perusahaan sudah memiliki Amdalalin yang sesuai dengan izin mereka,” ujar Nomi.
Dampak dari angkutan batu bara terhadap infrastruktur jalan dan lingkungan, kata Nomi, harus menjadi perhatian utama.
Satgas diharapkan dapat mengidentifikasi potensi kerusakan yang diakibatkan oleh angkutan batu bara serta memastikan bahwa perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam angkutan ini mematuhi regulasi yang ada.
“Jika ternyata Amdalalin tidak ada, itu bisa menjadi rekomendasi untuk pihak provinsi agar menindaklanjuti perusahaan yang bersangkutan,” tambahnya.
Pj Bupati Gunung Mas, Herson B. Aden, juga mendukung pembentukan Satgas ini dan menjelaskan bahwa pihak pemerintah daerah (Pemda) sudah melakukan konsultasi dengan provinsi terkait masalah ini. Satgas yang dibentuk nantinya akan memeriksa administrasi perusahaan, termasuk kelengkapan izin Amdalalin.
“Jika ditemukan perusahaan yang tidak memiliki izin yang lengkap, bisa berisiko pada pencabutan izin operasional mereka,” jelas Herson.
Pembentukan Satgas ini juga melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Polres dan Inspektur Tambang, untuk memastikan pengawasan yang menyeluruh. Jika perusahaan tidak mematuhi ketentuan Amdalalin, maka barang yang diangkut bisa ditahan dan tidak diperbolehkan untuk keluar dari lokasi.
Demikian informasi seputar pengawasan angkutan Batu Bara. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Futurebali.Com.