Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memiliki target ambisius untuk melantai PT Bank Muamalat Tbk di bursa saham pada akhir tahun ini. Anggota Badan Pelaksana BPKH, Harry Alexander mengungkapkan bahwa akhir November atau Desember menjadi waktu yang dituju untuk melantai di bursa saham. Sebagai pemegang saham pengendali, BPKH menyambut langkah ini sebagai bagian dari strategi untuk menjadikan Bank Muamalat sebagai bank syariah yang mampu bersaing di kancah global. Melalui Initial Public Offering (IPO), diharapkan pengelolaan bank akan menjadi lebih transparan dan tata kelola perusahaan dapat ditingkatkan.
Harry mengungkapkan keyakinannya bahwa IPO akan meningkatkan pengawasan, tidak hanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam sektor perbankan, tetapi juga oleh OJK dalam pasar modal. Hal ini akan memberikan peningkatan regulasi prudential sehingga BPKH semakin yakin akan kehati-hatian dalam melakukan investasi.
Sementara itu, terkait target dana yang akan dihimpun melalui IPO, pihak BPKH belum memberikan informasi lebih lanjut. Saat ini, proses uji tuntas (due diligence) telah dilakukan dan beberapa pihak terkait seperti kantor jasa penilai publik, kantor akuntan, dan pengacara telah ditunjuk. BPKH merupakan pemegang saham mayoritas di Bank Muamalat dengan kepemilikan sebesar 82,7 persen. Status tersebut diperoleh setelah BPKH mengucurkan dana sebesar Rp3 triliun pada tahun sebelumnya.
Perlu diketahui bahwa Bank Muamalat saat ini berstatus sebagai perusahaan terbuka (Tbk) dan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, perusahaan Tbk wajib mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) atau menjual sahamnya kepada publik. Aturan tersebut menetapkan batas waktu dua tahun sejak aturan berlaku atau Februari 2023 untuk perusahaan yang belum melantai di bursa saham. Oleh karena itu, melantai di akhir tahun ini menjadi langkah strategis bagi Bank Muamalat untuk memenuhi kewajibannya sebagai perusahaan terbuka.