70 persen kepemilikan rumah di wilayah IKN Nusantara bakal dipegang negara? Dikabarkan bahwa Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan pemerintah bakal menguasai 70 persen dari rumah aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri di Ibu Kota Negara alias IKN Nusantara. Sementara, 30 persen sisanya bisa dimiliki oleh ASN, TNI dan Polri. Ketentuan itu berlaku untuk rumah vertikal atau apartemen maupun rumah tapak.
“Rumah tapak itu bisa dimiliki, demikian juga dengan apartemen bisa dimiliki. Cuma posisinya 70 persen akan tetap miliki negara, 30 persen ditawarkan kepada ASN, TNI, Polri,” kata Suharso, dikutip dari video YouTube Sekretariat Presiden pada Rabu, 12 April.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe mengatakan 70 persen hunian di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN akan diperuntukkan sebagai rumah dinas jabatan bagi ASN dan Hankam yang tidak bisa diperjualbelikan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.
“30 persen bisa dimiliki oleh ASN maupun Hankam atau masyarakat umum dan ini sudah kami atur dan kita akan mulai membuka setelah nanti infrastrukturnya siap beserta sarana dan prasarana layak yang diperlukan warga untuk tinggal,” kata Dhony.
Suharso sebelumnya mengatakan pemerintah akan menanggung biaya pemindahan 16.990 anggota ASN, TNI, dan Polri ke KIPP IKN Nusantara.
Dalam unggahan resmi akun Instagram @suharsomonoarfa setelah mendampingi Presiden Joko Widodo berkunjung ke Kawasan IKN pada Februari lalu, Suharso mengatakan para personel tersebut akan ditempatkan di 211 tower apartemen dengan kapasitas 11.619 unit.
Pemindahan tersebut sebelumnya direncanakan akan dimulai secara bertahap pada 2024. Selain mendapatkan tempat tinggal, para ASN, TNI, dan Polri yang ditempatkan di IKN juga akan menerima tunjangan yang sesuai, biaya pindah sesuai dengan aturan yang berlaku, serta fasilitas yang fleksibel sesuai dengan kebutuhan masing-masing ASN.
Suharso juga menjelaskan selama proses pemindahan, pemerintah akan menanggung bukan hanya ASN, tetapi juga pasangan, dua anak, dan satu asisten rumah tangga. “Dalam proses pemindahan, bukan hanya ASN yang akan ditanggung pemerintah. Pemerintah juga akan menanggung pasangan ASN, 2 orang anak dan 1 orang asisten rumah tangga,” ujar Suharso soal pemindahan ke ASN ke IKN Nusantara.