Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) melakukan perubahan signifikan dalam sistem distribusi gas LPG 3 kilogram (kg) yang disubsidi. Mulai tahun 2025, seluruh pengecer gas LPG 3 kg di tanah air akan beralih status menjadi subpangkalan.
Langkah itu diambil untuk memastikan distribusi gas yang lebih tepat sasaran, serta untuk meningkatkan pengawasan dan transparansi dalam proses pendistribusian.
Direktur Jenderal Migas, Achmad Muchtasyar mengungkapkan bahwa perubahan ini bertujuan untuk menghapuskan istilah pengecer dan menggantinya dengan subpangkalan. Hal tersebut akan mempermudah pemantauan distribusi gas secara digital, mulai dari pangkalan hingga titik terdekat dengan konsumen.
“Semua pengecer gas LPG 3 kg, sekitar 335 ribu yang ada, akan menjadi subpangkalan dan terdaftar dalam sistem pemerintah,” ujar Achmad dalam kunjungannya ke salah satu pangkalan di Sukmajaya, Kota Depok, pada 4 Februari 2025.
Dengan sistem baru ini, pendataan gas LPG 3 kg yang disubsidi pemerintah akan lebih terkontrol dan transparan. Pemerintah dapat memantau seluruh transaksi hingga ke subpangkalan, sehingga diharapkan tidak ada lagi penyalahgunaan atau distribusi yang tidak tepat sasaran.
Achmad juga menekankan bahwa perubahan ini tidak memerlukan syarat khusus untuk menjadi subpangkalan, kecuali pemantauan ketat terhadap aktivitas transaksi yang dilakukan oleh pengecer.
Selama masa transisi, beberapa daerah mungkin mengalami antrian yang lebih panjang, tetapi diharapkan sistem baru ini dapat segera berjalan lancar. Sebelumnya, perubahan ini juga mendapat dukungan dari Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan agar pengecer gas LPG 3 kg bisa beroperasi kembali seperti biasa dengan harga yang terjangkau untuk masyarakat.
Demikian informasi seputar kebijakan terbaru pengecer gas LPG 3 kg. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Futurebali.Com.