
Pemerintah Indonesia berencana mengenakan pajak ekspor batu bara dengan tarif bea keluar, namun kebijakan ini hanya akan diberlakukan jika harga komoditas tersebut berada pada tingkat yang menguntungkan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa bea keluar ini tidak akan diterapkan secara kaku, melainkan disesuaikan dengan kondisi pasar global.
Menurut Bahlil, tarif pajak ekspor batu bara baru akan diberlakukan jika harga pasar global menunjukkan angka yang ekonomis dan menguntungkan bagi Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa jika harga batu bara tinggi, maka negara berhak untuk mengambil bagian dari pendapatan tersebut melalui pajak ekspor. Namun, jika harga sedang rendah, kebijakan ini tidak akan diberlakukan untuk tidak memberatkan pengusaha.
Pemerintah Rencanakan Pajak Ekspor Batu Bara Berlaku Mulai Tahun Depan
Penerapan bea keluar untuk ekspor batu bara ini direncanakan untuk mulai berlaku pada tahun 2026. Tri Winarno, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, mengonfirmasi bahwa aturan terkait pajak ekspor batu bara sedang dalam proses penyusunan dan akan ditetapkan dalam waktu dekat.
Kebijakan itu diharapkan bisa membawa keuntungan yang lebih besar bagi negara jika harga batu bara terus meningkat.
Pajak ekspor batu bara melalui bea keluar akan mulai diterapkan jika harga batu bara global menunjukkan angka yang menguntungkan. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara dengan cara yang tidak memberatkan pengusaha, mengikuti dinamika harga pasar. Rencana itu diharapkan dapat mulai berlaku pada tahun 2026 setelah aturan terkait selesai disusun.
Demikian informasi seputar pajak ekspor batu bara. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Futurebali.Com.