Mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan dan pencabutan Hak Partisipasi 10% dapat diberlakukan jika pelanggaran tidak diperbaiki dalam waktu yang ditentukan. (Golkarpedia.com)

Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) telah merilis aturan baru terkait Hak Partisipasi 10% untuk daerah dalam pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM No.1 Tahun 2025, yang merupakan revisi dari Permen ESDM No.37 Tahun 2016. Peraturan ini resmi berlaku sejak 6 Januari 2025.

Salah satu perubahan signifikan dalam aturan Hak Partisipasi 10% ini adalah definisi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pada Permen ESDM No.1 Tahun 2025, BUMD didefinisikan sebagai badan usaha yang modalnya mayoritas dimiliki oleh pemerintah daerah.

Selain itu, aturan ini memperkenalkan konsep Anak Perusahaan BUMD, yang memungkinkan BUMD membentuk perusahaan untuk pengelolaan PI 10%, dengan syarat modalnya tetap terafiliasi penuh dengan pemerintah daerah.

Perubahan lainnya meliputi penyesuaian Pasal 3 terkait bentuk BUMD. Kini, BUMD dapat berupa perusahaan umum daerah atau perseroan daerah dengan minimal 99% saham dimiliki pemerintah daerah. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi pengelolaan PI 10%.

Aturan baru itu juga menetapkan pembagian Hak Partisipasi berdasarkan pelamparan reservoir cadangan migas. Apabila reservoir berada di lebih dari satu kabupaten/kota, pembagiannya akan dikoordinasikan oleh gubernur dengan mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi masyarakat setempat.

Kementerian ESDM menambahkan Pasal 19A, mengatur sanksi bagi BUMD atau pemerintah daerah yang tidak mematuhi aturan. Mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan dan pencabutan Hak Partisipasi 10% dapat diberlakukan jika pelanggaran tidak diperbaiki dalam waktu yang ditentukan.

Melalui revisi ini, Kementerian ESDM berupaya memperkuat posisi daerah dalam pengelolaan sumber daya migas, sekaligus memastikan tata kelola yang baik untuk kepentingan masyarakat luas.

Demikian informasi seputar aturan kebijakan Hak Partisipasi 10%. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Futurebali.Com.