Dengan mendorong perbankan daerah untuk mempermudah syarat pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR). Otoritas Jasa Keuangan Regional Bali dan Nusa Tenggara turut berkontribusi setelah Bank Indonesia memberikan kelonggaran KPR dengan tak lagi mengatur rasio pembiayaan atau LTV (loan to value).
“Kini OJK baru mempersiapkan ketetapan baru mengenai LTV yang telah diturunkan oleh Bank Indonesia (BI),” papar Hizbullah Kepala OJK Bali dan Nusa Tenggara, Minggu di Renon, Denpasar, saat menghadiri sosialisasi Pembayaran Nasional (GPN).
Hizbullah menjelaskan, di tahun ini dalam waktu dekat OJK Pusat akan mengeluarkan regulasi baru yang diharapkan memberikan kemudahan bagi debitur KPR. Tetapi, perbankan tetap diingatkan untuk menerapkan kehati-hatian dalam melakukan analisis kepada calon debitur sebelum pembiayaan dicairkan.
Hizbullah menjelaskan merkait besaran bunga, saat ini perbankan tidak memungkinkan melakukan penurunan karena mempertimbangkan situasi ekonomi global saat ini yang tidak menentu.
“Kondisi ekonomi yang tidak memungkinkan sehingga agak susah menurunkan suku bunga kredit untuk sekarang ini,” paparnya.
Di sisi lain DPD Real Estat Indonesia Daerah Bali berharap untuk mendorong pertumbuhan sektor properti yang baik harusnya persyaratan untuk pengajuan kredit kepemilikan rumah (KPR) khususnya bagi konsumen yang baru pertama memiliki hunian agar lebih diperlonggar.
Ketua REI Bali Pande Agus Permana Widura mengatakan, “Harus ada formula yang memudahkan konsumen, syarat yang ketat dan rumit itu yang harusnya dilonggarkan”.
Contoh lainnya yaitu, terkait syarat minimal bekerja dua tahun, sedangkan kebutuhan untuk memiliki rumah tidak tergantung dengan lamanya seseorang bekerja. “Misalnya konsumen itu bekerja di kapal pesiar sedangkan syarat minimal bekerja dua tahun, padahal kebutuhan rumah mereka saat ini,” tuturnya.
Pande mengharapkan dengan syarat yang dilonggarkan maka “backlog” atau kebutuhan rumah di Bali bisa ditekan yang per tahun 2017 diperkirakan mencapai sekitar 400 ribu unit.
Sebelumnya, Bank Indonesia melonggarkan kebijakan rasio pembiayaan (LTV) untuk kredit kepemilikan rumah pasca kenaikan suku bunga acuan sebesar 50 basis poin menjadi 5,25 persen, sehingga BI tidak lagi mengatur ketentuan uang muka pembelian rumah pertama tetapi diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing bank.